Kategori
HAM
|
Jaminan HAM dalam
| |||
UUD 1945
( Sebelum Amandemen )
|
Konstitusi RIS
|
UUDS 1950
|
UUD NRI Tahun 1945(Setelah Amandemen )
| |
Hak Pribadi
|
HAM tidak di implementasikan
|
Hak Penduduk utnuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara damai
|
Tempat kediaman siapapun tidak bisa diganggu gugat.
|
Hak untuk hidup, mempertahan kan kehidupanya
|
Hak Ekonomi
|
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
|
Berhak untuk menuntut harta bendanya
|
Siapapun tidak boleh diperbudak, perbuatan perbudakan dan sejenisnya dilarang.
|
Hak untuk mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasar
|
Hak Politik
|
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
|
Kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi
|
Semua yg terkena perkara pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti dalam sidang pengadilan,
|
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kepemepritahan
|
Hak Persamaan Hukum
|
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
|
Adanya jaminan untuk adil dan tentram
|
Setiap orang berhak mendapat perlakuan jujur dr hakim yg tidak memihak dalam urusan hukum
|
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
|
Hak Sosial Budaya
|
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang
|
Jaminan Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi
|
Tidak seorang pun bisa disiksa atau diperlakukan secara ganas diluar peri-kemanusiaan.
|
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
|
Hak mendapatkan perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum
|
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
|
Adanya jaminan Kesejahteraan umum
|
Semua berhak bebas bergerak dan tinggal di negara Indonesia, serta juga berhak meninggalkannya.
|
Hak hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan hidup yang baik dan sehat
|
Bagikan
Kunci Jawaban PKN Kelas XII Kurikulum 13 Hal 8
4/
5
Oleh
Unknown