Rabu, 16 Desember 2015

Kunci Jawaban PKN Kelas XII Kurikulum 13 Hal 58

No
Jenis Kekuasaan
Makna
1
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan membuat undang-undang adalah kekuasaan Negara dalam membuat undang-undang dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan menerapkan/melaksanakan undang-undang. Kekuasaan menerapkan/melaksanakan undang-undang adalah kekuasaan Negara dalam menerapkan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif
3
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bagikan

Jangan lewatkan

Kunci Jawaban PKN Kelas XII Kurikulum 13 Hal 58
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.