No
|
Jenis Kekuasaan
|
Makna
|
1
|
Kekuasaan Legislatif
|
Kekuasaan Legislatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan membuat undang-undang adalah kekuasaan Negara dalam membuat undang-undang dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
2
|
Kekuasaan Eksekutif
|
Kekuasaan Eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan menerapkan/melaksanakan undang-undang. Kekuasaan menerapkan/melaksanakan undang-undang adalah kekuasaan Negara dalam menerapkan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif
|
3
|
Kekuasaan Yudikatif
|
Kekuasaan Yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Bagikan
Kunci Jawaban PKN Kelas XII Kurikulum 13 Hal 58
4/
5
Oleh
Unknown