Rabu, 16 Desember 2015

Kunci Jawaban PKN Kelas XII Kurikulum 13 Hal 27

1.Selain melalui lembaga peradilan, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah terjadinya pelanggarn HAM  di Indonesia. Coba kalian identifikasi dan analisis keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut. Bacalah sumber belaijar lainnya, baik media cetak maupin media online untuk membantu kalian dalam mengerjakan tugas ini. Tuliskan hasil indentifikasi kalian dalam tabel ini!
No.
Jenis Kebijakan Pencegahan terjadinya Pelanggaran HAM
Analisis Keberhasilan
1.
Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
Cukup berhasil dan terlaksana dengan baik
2.
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
Belum dilaksanakan dengan baik
3.
Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
Cukup berhasil dan terlaksana dengan baik

2. Identifikasian sanksi bagi para pelanggar HAM di Indonesia sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel dibawah ini.
No.
Jenis Pelanggaran HAM
Sanksi
1.
Kejahatan Genosida
Penahanan, Hukuman sesuai kejahatan
2.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Penahanan
3.
Melukai Anggota Kelompok
Penangkapan dan Penahanan
4.
Pembunuhan
Penangkapan dan Penahanan
5.
Pemerkosaan
Penangkapan, Hukum Pidana
Sumber : UU RI No 39 Tahun 1999 dan UU RI No 26 Tahun 2000

Bagikan

Jangan lewatkan

Kunci Jawaban PKN Kelas XII Kurikulum 13 Hal 27
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.