No.
|
Tujuan Negara
|
Cara Untuk Mewujudkannya
|
1.
|
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
|
1. Negara menanggulangi hambatan, tantangan,ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia .
2. Negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia. Hal tersebut berlaku bagi warga negara indonesisa yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri.
|
2.
|
Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
|
1. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu.
2. Bagi warga negara yang fakir dan miskin negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan.
( Sesuai UUD 1945 pasal 33 dan 34 )
|
3.
|
Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
|
1. negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Sesuai Pasal 31 UUD 1945
|
4.
|
Aktif melaksanakan ketertiban dunia
|
1. negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN,AFTA, dan sebagainya.
2. Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. ( hubungan diplomatik ) Hubungan antarnegara tersebut dilakukan dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan
|
Bagikan
Kunci Jawaban PKN Kelas XII Kurikulum 13 Hal 77
4/
5
Oleh
Unknown