1.Jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi dan kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsep-konsep tersebut.
1. Hak adalah hak yang melekat pada diri setiap orang. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegarannya. Konsep misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam Pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia.
2. Kewajiban adalah kewajiban dasar setiap orang. Kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang memiliki oleh orang tersebut. Kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Konsep misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiaban setiap orang terlepas apakah ia warga negara indonesia atau bukan.
2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Hak atas kewarganegaraan
- Kesamaan kendudukan dalam hukum dan pemerintahan
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Hak dan kewajiban bela negra
- Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul
3. Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingakaran kewajiban warga negara, baik yang bersifat internal maupun eksternal?
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
- Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
- Sikap tidak toleran
4. Menurut kalian, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mmecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
Meningakatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
5. Bagaimana cara kalian menghindari pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan seharai-hari
Meningkatkan kerja sama ya harmonis antar siswa atau dalam keluarga agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
Bagikan
Kunci Jawaban PKN Kelas XII Kurikulum 13 Hal 141
4/
5
Oleh
Unknown